Sukses adalah sebuah perjalanan, bukan tujuan akhir

Senin, 16 April 2012

CONTOH SURAT UCAPAN TERIMA KASIH

Nomor :

Jakarta, 19 April 2012
Lampiran : -
Perihal : UCAPAN TERIMA KASIH

Kepada Yth.
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Di –
Jakarta

Bismillahi wabihandihi
Assalamu’alaikum wr. Wb.

Salam sejahtera kami sampaikan semoga Rahmat Allah SWT senantiasa memberkahi kita semua dan selalu dalam keadaan sehat wal’afiat untuk menunaikan tugas dan kewajiban kita sehari-hari, Amin.

Kami Keluarga Besar SMA NAHDLATUL WATHAN JAKARTA [SMA-NW] dengan ini mengucapkan banyak terima kasih kepada :

Nama :
Nip :
Jabatan :
Unit kerja :
Sebagai :


Yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga langkah dan perjuangan Ibu senantiasa Allah SWT menerimanya, Amin.

Wallahul Muwafiqu Wal Haadi Ila Sabilirrasyad
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


                                                                                                                        ttd

Rabu, 11 April 2012

Maqasidut Tasyri (Tujuan Hukum Islam)

TUJUAN HUKUM ISLAM

Hukum yang mejadi panutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat. Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum.Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hukum.Harapan manusia terhadap hukum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu.

Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:-
1- Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain
2- Menegakkan keadilan
3- Persamaan hak dan kewajipan dalam hokum
4- Saling control dalam masyarakat
5- Kebebasan berekpresi,berpendapat,bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum.
6- Regenerasi sosial yang positif dan bertanggungjawab

Apabila satu minit sahaja kehidupan sosial tidak terjamin oleh hokum yang kuat,masyarakat dengan semua komponannya akan rosak,karena seminit tanpa adanya jaminan hokum bagaikan adanya bencana yang melanda dalam sesuatu masyarakat tersebut.

Asas legalitas sebagai pokok dari hidup dan berlakunya hokum .Yang berbahaya lagi adalah memendan hokum tidak berguna lagi karena keberpehakan hokum kepada keadilan dan persamaan hak sehingga masyarakat kurang percaya kepada hokum.

Cita-cita hokum adalah menegakkan keadilan,tetapi yang menegakkan keadilan bukan teks-teks hokum,melainkan manusia yang meneria sebutan hakim,pengacara penguasa hokum,penegak hokum,polisi dan sebagainya.

Identitas hokum Islam adalah adil,member rahmat dan mengandungi hikmah yang banyak bagi kehidupan.Dengan yang demikian setiap hal yang merupakan kezaliman,tidak member rasa keadilan,jauh dari rahmat,menciptakan kemafsadatan bukan merupakan tujuan hokum Islam.

Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:-

1- Memelihara Agama
2- Memelihara Jiwa
3- Memelihara Akal
4- Memelihara Keturunan
5- Memelihara Kekeyaan

Lima unsure di atas dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:-

1- Dharuriyyat
2- Hijiyyat
3- Tahsiniyyat

Peringkat Dharuriyyat menepati urutan yang pertama,disusuli dengan peringkat yang ke dua yaitu Hijiyyat dan dilengkapi dengan yang terakhir sekali ialah Tahsiniyyat.

Yang dimaksudkan dengan Dharuriyyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.

Yang dimaksudkan dengan Hijiyyat adalah tidak termasuk dlam kebutuhan-kebutuhan yang esensial,melainkan kebutuhan yangdapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka.
Dimaksudkan pula dengan Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan mertanat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhannya,sesuai dengan kepatutan .

Kesimpulannya disini ketiga-tiga peringkat yang disebut Dharuriyyat,hijiyyat serta Tahsiniyyat,mampu mewujudkan serta memelihara kelima-lima pokok tersebut.

A) Memelihara Agama (Hifz Ad-Din)

Menjaga atau memelihara agama,berdasarkan kepentingannya,dapat kita bedekan
dengan tiga peringkat ini:-

1- Dharuriyyah: Memelihara dan melaksanakan kewajipan agama yang masuk peringkat
primer .
Contoh : Solat lima waktu.Jika solat itu diabaikan,maka akan terancamlah
eksestensi agama.

2- Hijiyyat : Melaksanakan ketentuan Agama

Contoh : Solat Jamak dan Solat Kasarbagi orang yang sedangbepergian.
jika tidak dilaksanakan solat tersebut,maka tidak akan mengancam
eksestensi agamanya,melainkan hanya mempersulitkan bagi orang
yang melakukannya.

3- Tahsiniyyat : Mengikuti petunjuk agama.

Contoh : Menutup aurat.baik di dalam maupon diluar solat,membersihkan
badan,pakaian dan tempat.Kegiatan ini tidak sama sekali mengancan
eksestensi agama dan tidak pua mempersulitkan bagi orang yang
melakukannya.

B) Memelihara Jiwa (Hifz An-Nafs)

Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya,kita dapat bedakan dengan tiga peringkat yaitu:-
1- Dharuriyyat : Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan
hidup.Jika diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksestansi
jiwa manusia.

2- Hijiyyat : sepertinya diperbolehkan berburu binatang untuk menukmati makanan
yang halal dan lazat.Jika diabaikan maka tidak akan mengancam
eksestensi manusia,melainkan hanya untuk mempersulitkan hidupnya.

3- Tahsiniyyat : Sepertinya ditetapkannya tatacara makan dan minum.Kegiatan ini
hanya berhubung dengan kesopanan dan etika.Sama sekali tidak
mengancam eksestensi jiwa manusia ataupun mempersulitkan
kehidupan seseorang.

C) Memelihara Akal (Hifz Al-‘Aql)

Memelihara akal,dilihat dari segi kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:
1- Dharuriyyat: Diharamkan meminum minuman keras.Jika tidak diindahkan maka
akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.

2- Hijiyyat : Sepertinya menuntu ilmu pengetahuan.Jika hat tersebut diindahkan
maka tidak akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.

3- Tahsiniyyat : Menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang
tidak berfaedah.Hal ini jika diindahkan maka tidak akan ancamnya
eksestensi akal secara langsung.

D) Memelihara Keturunan (Hifz An-Nasl)

1- Dharuriyyat: Sepertinya disyari’atkan nikah dan dilarang berzina.Jika di abaikan maka
eksestensi keturunannya akan terancam.

2- Hijiyyat : Sepertinya ditetapkan menyebut mahar bagi suami pada waktu akad
nikah dan diberi hak talaq padanya.Jika mahar itu tidak disebut pada
waktu akad maka si suami akan mengalami kesulitan,kerana suami
harus membayar mahar misl.

3- Tahsiniyyat : Disyariatkan Khitbah atau Walimat dalam perkahwinan.hal ini jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi keturunan.

E) Memelihara Harta (Hifz Al-Mal)

1- Dharuriyat : Tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain. Jika
Diabaikan maka akan mengakibatkan eksestensi harta.

2- Hijiyyat : Sepertinya tentang jual beli dengan salam.Jika tidak dipakai salam,
Maka tidak akan mengancam eksestensi harta.

3- Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.Hal ini erat
Kaitannya dengan etika bermu’amalah atau etika bisnis.